BPK dan KPK Didesak Telusuri Korupsi Renovasi Ruang DPRD DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 20 Januari 2012, 14:45 WIB
RMOL. Badan Pemeriksa Keuangan diminta untuk mengaudit proyek renvasi ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta Desember lalu. Selain proses lelang tendernya janggal, nilai proyek renovasinya sangat fantastis, mencapai Rp 16,58 miliar.

"BPK harus melakukan audit forensik," ucap Direktur Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa waktu lalu.

Ada 10 perusahaan yang ikut mendaftar dalam lelang renovasi ini. Panitia kemudian menyatakan hanya 4 perusahaan yang layak ikut. Dan akhirnya, diputuskan pemenang tunggal untuk melaksanakan renovasi.

"KPK juga harus memeriksa dugaan penyelewengannya," desak Sugiyanto.

Selain itu, tambah dia, Badan Kehormatan DPRD DKI tak boleh diam saja. Mereka harus memanggil dan memeriksa Ketua Badan Anggaran DPRD DKI dan anggota Komisi A DPRD DKI sebagai pihak yang membahasnya.

"BK harus punya inisiatif," demikian Sugiyanto. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA