Ancaman diterima El Idris di dalam tahanan Cipinang, tempat dia mendekam.
"Pernah ada orang yang datangani El Idris di dalam sel. Permintaannya tolong tidak katakan a, b dan seterusnya," beber pengacara El Idris, Tomy Sitohang saat diwawancara
TV One, beberapa saat lalu (Rabu, 18/1).
"Tapi menolak. Gak mau, emang saya (El Idris) doang saksinya," sambung dia.
El Idris merupakan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Tbk, perusahaan peemnang tender pembangunan wisma atlet. Bersama Mindo Rosalina Manulang, El Idris ditangkap KPK sesaat setelah menyerahkan suap kepada Sesmenpora Wafid Muharam 21 April tahun lalu. Majelis hakim Tipikor memvonis El Idris dengan hukuman 2 tahun penjara.
[dem]
BERITA TERKAIT: