Sebelumnya, LPSK menyatakan berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus bentrokan berdarah di Mesuji.
"Pekan depan LPSK akan turun ke Mesuji, tempat kejadian perkara (TKP), untuk melakukan koordinasi dan melakukan penilaian terhadap saksi dan korban yang perlu mendapat perlindungan oleh LPSK," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai.
Ia menambahkan, pihaknya akan turun di dua wilayah yakni Mesuji Lampung dan Mesuji Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Sementara itu, terkait dengan upaya koordinasi, Semendawai mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Polda dan Polres setempat, Gubernur Lampung dan Sumatera Selatan serta pihak rumah sakit setempat untuk menjajaki pemberian layanan medis dan psikologis.
LPSK, sambung dia, berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik. LPSK mengimbau kepada aparat penegak hukum, agar dapat melakukan penanganan hukum terhadap kasus ini sebaik-baiknya sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas keadilan, sebagaimana dimaksud dalam deklarasi prinsip-prinsip keadilan bagi korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dikeluarkan PBB tahun 1995.
Sementara itu, anggota LPSK Lili Pintauli yang akan ikut turun ke lapangan mengatakan, pihaknya telah mengantongi data-data korban dan saksi yang direkomendasi untuk diberikan perlindungan.
"Kami akan fokus penanganan terhadap saksi dan korban yang merupakan rekomendasi TGPF dan Komnas HAM," kata dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: