Umumnya kedelapan media ini pada Kamis (13/1), memberitakan perkataan Romo Benny: “daripada membiayai Greenpeace lebih baik menyumbangkan donasi ke panti asuhan†dan kalimat “saat ini Indonesia membutuhkan aksi nyata dengan mundurnya para donatur itu artinya mereka sudah memahami pentingnya rasa kemanusiaanâ€.
Melalui kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat, Romo Benny menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah diwawancarai oleh kedelapan media tersebut. Untuk itu, meminta dan mendesak agar kedelapan media untuk mencabut atau meralat pemberitaan tersebut.
"Selain itu Romo Benny juga menuntut permintaan maaf terbuka atas pemberitaan tersebut," tulis Nurkholis melalui surat elektronik yang dikirimkan kepada redaksi (Senin, 16/1).
"Jika tidak dilakukan maka sesuai dengan Undang-Undang No.40 tahun 1999 Tentang Perlindungan Pers, Romo Benny yang merasa dirugikan dengan pemberitaan itu akan mengadukan seluruh media tersebut ke Dewan Pers," tulis dia lagi.
Romo Benny, terang Nurkholis, terganggu dengan pemberitaan tersebut karena
misleading dan membentuk opini seolah-olah dirinya tidak setuju dengan kerja-kerja penyelamatan lingkungan yang dikampanyekan oleh masyarakat sipil.
[dem]Â
BERITA TERKAIT: