"Belum tahu. Saya juga baru mau konfirmasi ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata dia kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 15/1).
Jumat kemarin, LPSK sudah mengabulkan permohonan perlindungan saksid dan korban yang diajukan oleh Rosa dari ancaman pembunuhan yang dialaminya.
Selama pengamanan LPSK belum keluar, KPK menginapkan Rosa di kantor mereka, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Tadi siang, tersiar kabar Rosa sudah mengangkut barang-barang pribadi miliknya dari Rutan Pondok Bambu, tempat selama ini dia ditahan.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: