Langkah tersebut disampaikan Rosa melalui pengacaranya, Iskandar Ibrahim, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 15/1).
"Kita tidak berencana menempuh jalur itu. Kita tidak mau berkonflik," kata dia.
Yang penting saat ini, sambung Iskandar, adalah bagaimana menyelematkan nyawa Rosa.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sendiri sudah memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Rosa. Selain itu, LPSK meminta agar majelis hakim Tipikor mengijinkan Rosa memberikan kesaksian untuk terdakwa Muhammad Nazaruddin melalui
teleconference.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: