"Suratnya sudah selesai. Tembusannya, kepada KPK dan pengacara juga sudah. Senin kita tunggu keputusannya," kata Komisioner LPSK bidang Penanggung Jawab Bantuan Hukum, Kompensasi, dan Restitusi, Lili Pintauli kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 15/1).
Pengajuan permohonan agar Rosa bersaksi melalui
teleconference dimungkinkan secara hukum. Hal itu merupakan hak Rosa sebagai saksi.
"Undang-undang mengatur itu," kata dia.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: