Mochtar Mohammad Tidak Bisa Aktif Kembali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 12 Januari 2012, 13:34 WIB
Mochtar Mohammad Tidak Bisa Aktif Kembali
mochtar mohammad/ist
RMOL. Permohonan aktif kembali yang diajukan sejumlah kepala daerah setelah mendapat vonis bebas dalam kasus korupsi, membuat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa.

Walikota Bekasi non aktif, Mochtar Mohammad, juga telah mangajukan surat permohonan kepada Mendagri agar dirinya diaktifkan lagi, menyusul putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung. Surat permohonan diajukan ke Gamawan, melalui Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan kasasi terhadap vonis bebasnya pada 2 November 2011.

Menurut pengamat CSIS Pande Rajasilalahi, selain kasus Mochtar Mohammad, ada kasus Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M. Najamudin yang sempat divonis bebas PN Jakarta Pusat (Mei 2011), yang kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis kasasi MA kemarin. Terkait hal itu, akhir tahun lalu, MA mengeluarkan fatwa bernomor 157/KMA/HK.01/XI/2011 yang ditandatangani langsung Ketua MA, Harifin Tumpa. Fatwa MA itu menyatakan, putusan bebas kepala daerah yang ditindaklanjuti dengan kasasi membuat kepala daerah bersangkutan belum memperoleh kekuatan hukum tetap atas pembebasannya sehingga tidak bisa aktif kembali.

"Semangat Fatwa MA ini sudah benar berdasarkan asas keadilan dan kebenaran karena proses hukum kita masih banyak terjadi penyelewengan," kata Pande dalam pernyataan kepada wartawan, Kamis (12/1).

Pande lebih sepakat lagi jika saat pertama kali seorang kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi, langsung dinonaktifkan untuk selamanya alias tidak boleh lagi menjabat. Menurutnya, mendapat status sebagai tersangka saja sudah aib. Logikanya, kalau sudah tersangkut kasus hukum, jelas sudah ada yang salah di dirinya.

Anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho juga menyatakan hal yang sama. Emerson setuju, putusan bebas kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, jika dilanjuti dengan kasasi, maka tak punya kekuatan hukum tetap. Yang terbaru, lanjut Emerson, adalah kasus korupsi yang menimpa Agusrin M. Najamudin. Setelah mendapat putusan bebas di PN Jakarta Pusat, langsung dilanjuti oleh kasasi MA. Hasilnya, Mejelis Kasasi MA menyatakan Agusrin bersalah dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA