"LPSK memutuskan permohonan perlindungan dalam rapat paripurna pada tanggal 10 Januari 2011," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan resminya yang diterima redaksi (Rabu, 11/1).
Lebih lanjut Semendawai mengatakan, permohonan perlindungan Amar diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bentuk perlindungan yang diberikan adalah perlindungan hukum sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksiannya.
Selain itu, Amar juga berhak atas pemenuhan hak prosedural sebagai seorang korban dalam kasus penganiayaan yang dialaminya.
Semendawai akibat tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kebutaan pada mata kanannya, Amar dapat mengajukan upaya restitusi (ganti rugi) kepada pengadilan dan bisa diajukan melalui LPSK. Semendawai sendiri mengatakan akan mendorong Amar untuk mengajukan restitusi itu. Pengajuan restitusi dapat berupa biaya pengobatan akibat penganiayaan yang dialami atau penderitaan hilangnya pendapatan akibat kebutaan yang dialami Amar.
Amar mengalami penganiayaan pada 11 Juli 2011 saat dia melewati rumah Fenly M Tumbuun di jalan Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur. Anjing milik Fenly menyalak. Amar pun terkesiap dan refleks menendang pintu pagar Fenly. Akibatnya Fenly dan Amar terlibat perkelahian sampai-sampai Amar mengalami buta di mata kanannya. Fenly sendiri sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. Fenly melaporkan balik Amar ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Amar ditahan di Rutan Cipinang sejak pelimpahan berkas tahap II pada 7 Desember lalu.
[dem]
BERITA TERKAIT: