Sejak terjadi pembakaran sebuah madrasah dan rumah warga Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Kamis 29 Desember lalu, sejumlah 306 diantaranya 110 orang adalah anak-anak dibawah umur 9 tahun, dimana 36 orang yang lain adalah balita, mengungsi di Gedung Olah Raga Kabupaten Sampang. Ada pula puluhan diantara pengungsi adalah manula dan ibu hamil.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya, prihatin dan menyesalkan sikap pemerintah yang tidak serius dalam menangani kasus dan pengungsi. Di dalam GOR tersebut tidak dilengkapi dengan fasilitas kesehatan dan fasilitas lain yang memadai. Tidak adanya dapur umum, tidak ada air hangat untuk bayi, dan fasilitas lain yang memadai. Akibatnya, menurut Kontras Surabaya, ada seorang pengungsi wanita yang berusia 68 tahun, jatuh sakit dan lumpuh.
Koordinator Kontras Surabaya, Andy Irfan, menyatakan, korban hanya diberikan satu ranjang tanpa diberikan pengobatan yang cukup. Sementara para pengungsi yang lainnya hanya mendapatkan jatah makan tiga kali nasi bungkus dan tiga gelas minuman mineral.
"Keadaan semakin diperparah bagi korban, ketika hari ini pemerintah Kabupaten Sampang dan didukung oleh Komnas HAM memaksa korban untuk dievakuasi ke kantor kecamatan Omben atau dikembalikan pulang ke rumah masing-masing di Dusun Nangkernang," katanya.
Evakuasi tersebut tanpa komitmen yang tegas dari pemerintah dan Komnas HAM atas jaminan keamanan dan keselamatan bagi korban yang sampai saat ini terancam oleh tindak kekerasan dari massa anti Syiah.
Kontras mengingatkan, korban mengungsi bukan dengan kesadaran tapi dievakuasi secara paksa oleh petugas Kepolisian dengan mendatangi masing-masing rumah dan mengangkut mereka ke kendaraan polisi, tanpa mengizinkan korban untuk mengemasi barang-barang. Selanjutnya barang-barang yang ditinggal tersebut akhirnya dirampok dan dijarah oleh massa yang menyerang rumah-rumah korban.
Karena itu, Kontras Surabaya mendesak pemerintah memberikan perlakuan yang layak dan manusiawi bagi seluruh korban dengan memberikan fasilitas kesehatan, logistik, air bersih dan sanitasi, serta pendampingan psikososial.
"Pemerintah dan Komnas HAM tidak melakukan evakuasi kepada korban ke wilayah konflik (kantor kecamatan Omben), ataupun ke dusun Nangkernang tanpa memastikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi korban," tegasnya.
Sebaliknya, Komnas HAM dapat memfasilitasi dialog terbuka antara pemerintah dan korban untuk peneyelesaian yang adil bagi korban.
[ald]
BERITA TERKAIT: