TRAGEDI MESUJI

Mengapa Laporan Denny Indarayana Tak Menyentuh Substansi Masalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 02 Januari 2012, 21:15 WIB
Mengapa Laporan Denny Indarayana Tak Menyentuh Substansi Masalah
tb hasanuddin/ist
RMOL. Rasa kecewa tak bisa disembunyikan Wakil Ketua Komisi I Fraksi PDI Perjuangan Mayjen (Purn) TB Hasanuddin. Rasa kecewa ini timbul setelah mendengar kesimpulan dan penjelasan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Deny Indrayana terkait tragedi sengketa agraria di Mesuji.

"Seperti yang sudah diduga (laporan TGPF) sangat mengecewakan. Penjelasannya hanya mengulas sekitar kasus yang terjadi di TKP (Mesuji)," kata TB yang sempat menjadi penasihat militer Presiden Megawati Soekarnoputri ini dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (2/1).

Laporan TGPF tidak mendalam pada subtansi masalah, seperti berapa orang sesungguhnya yang tewas dalam kasus tersebut, bagaimana sejarah konflik dan bagaimana kronologis dari penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan.

"Lalu bagaimana sistim pengamanan yang dipakai perusahaan dan bagaimana peran Polri?" lanjutnya.

TGPF, imbuh TB, juga tak mengungkap bagaimana solusi agar konflik ini tak terulang di kemudian hari.

Sebelumnya, Ketua TGPF kasus Mesuji, Denny Indrayana, mengungkapkan bahwa lima tersangka telah ditetapkan terkait kasus Mesuji, baik yang terjadi di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Provinsi Sumatera Selatan, maupun di Kabupaten Mesuji, Lampung.

"Di masing-masing lokasi, terutama yang terkait dengan adanya fakta kejadian adanya korban jiwa, masing-masing sudah ada. Kalau terkait dengan aparat keamanan ada tindakan disiplin, begitu juga dengan warganya," katanya usai melaporkan hasil investigasi awalnya kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) di Jakarta, Senin (2/1).

Kelima tersangka dalam kasus Mesuji Sumsel adalah Heri Supriansyah (26). Heri ditahan sejak 25 April 2011. Peran Heri mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Tersangka lain, Muhamad Idrus (23), yang ditahan sejak 28 April 2011. Perannya memukul punggung Saktu Macan menggunakan kayu. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Kemudian, Supriyanto (22) yang ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh dan kaki Saktu Macan menggunakan kayu. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Selanjutnya, M. Ridwan (28 tahun) yang ditahan sejak 28 April 2011. Perannya memukul tubuh Indra Syafei menggunakan kayu. Ia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Selain itu, Tarjo yang ditahan 28 April 2011. Perannya memukul kepala Indra Syafei. Dia dikenai Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.[arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA