"Pemerintah terbukti gagal melaksanakan konsitusi untuk menjamin kebebasan warga negara memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, berdasarkan UUD 1945 pasal 28 E dan pasal 29," kata Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia Prof. Hamka Haq lewat pernyataan tertulis yang diterima sesaat lalu (Jumat, 30/12).
Hamka mengungkapkan hal itu dalam catatan akhir tahun terkait dengan aksi kekerasan atas nama agama yang terjadi tahun ini.
Under bouw PDI Perjuangan ini pun meminta pemerintah agar benar-benar secara konkret memberi perlindungan bagi kehidupan segenap umat beragama tanpa kecuali. Karena bagaimanapun, segenap kelompok agama/keyakinan adalah warga negara Indonesia yang wajib dilindungi keselamatannya oleh negara.
Untuk mencegah aksi kekerasan sejenis kembali terjadi, pihaknya meminta Kementerian Agama meningkatkan pembinaan secara intensif dan berkeadilan bagi seluruh umat beragama agar dapat hidup berdampingan tanpa konflik dan tindak kekerasan antara kelompok keyakinan yang satu dengan lainnya.
Aksi kekerasan ini tidak akan bias berakhir kalau tidak ada aksi tegas dari penegak hukum dalam hal ini Kepolisian.
"(BMI) meminta Kepolisian bersungguh-sungguh meningkatkan kepekaan dan kecepatan bertindak mengantisipasi terulangnya tindak kezaliman terhadap kelompok agama apapun, dan segera menyeret pelaku kekerasan untuk secepatnya dibawa ke pengadilan, sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU Kepolisian," tandasnya.
Kepada Majelis Ulama Indonesia baik di Pusat dan Daerah se-Indonesia, BMI pun berharap banyak agar kekerasan sejenis bisa dicegah. "(BMI) meminta agar menumbuhkan dakwah Islam rahmatan lil alamin dalam pembinaan umat, pembinaan secara persuasif, dan menghindari lahirnya rasa kebencian antar sesama umat yang mengaku Muslim," serunya.
[zul]
BERITA TERKAIT: