President Director Riscon Realty Ari T. Priyono menjelaskan lewat UU itu sama saja pemerintah ingin mengatakan bahwa masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 2 juta tidak layak punya rumah. Karena tipe 22/60 tidak ada lagi.
Karena itu, dia menegaskan, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia, saat ini menjalin komunikasi dengan beberapa LSM dan sudah menyewa pengacara untuk mengajukan uji materil UU Perumahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"Sekarang sudah kita susun beberapa hal yang akan kita ajukan nanti. Setidaknya yang akan kita soroti adalah tipe itu (pasal 22 ayat 3 UU)," jelas Ari T. Priyono usai acara penandatanganan akad kredit 150 unit KPR BTN tipe 22/60 di gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (Rabu, 28/12).
"Ini akan jadi kerisauan bersama. Saya yakin pada saatnya nanti UU itu (akan diubah karena) tidak berpihak pada masaryakat yang berpenghasilan rendah," ujar Ari T. Priyono.
Menurutnya, jika pemerintah tetap ngotot untuk menjalankan UU tersebut, mestinya pemerintah juga harus menaikkan gaji masyarakat yang selama ini berpenghasilan menengah ke bawah. Pasalnya, masyarakat bayar rumah adalah berdasarkan duit gaji dari pemerintah. "(Makanya) kalau tetap mau (mewajibkan tipe) 36 m2, naikkan dulu gajinya," ujarnya.
Di tempat yang sama Ketua Umum Serikat Pekerja Bank Tabungan Negara, Satya Wijayantara, juga mengungkapkan hal yang sama. Namun, dia menegaskan, yang akan melakukan uji materil itu adalah dia Indonesia Property Law, dimana dia juga terlibat di organisasi tersebut. Makanya, dia berharap, kedua organisasi itu bisa bekerja sama dalam mengajukan gugatan.
[zul]
BERITA TERKAIT: