Ketua Umum IPEBI: Apakah Program Rumah Murah Ini untuk Pertama dan Terakhir?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 28 Desember 2011, 16:11 WIB
Ketua Umum IPEBI: Apakah Program Rumah Murah Ini untuk Pertama dan Terakhir?
agus santoso
RMOL. Sebanyak 150 pegawai outsourcing (kontrak) Bank Indonesia memperoleh fasilitas kredit pembiayaan rumah dari BTN untuk memiliki rumah dengan tipe 22/60. Tapi, kelanjutan program ini di masa yang akan datang terancam tidak bisa dilanjutkan. Padahal, saat ini, pegawai kontrak BI sudah antre untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

"(Program) rumah (murah) ini saudara-saudara, mudah-mudahan bukan yang pertama dan terakhir," harap Ketua Umum Ikatan Pegawai Bank Indonesia Agus Santoso yang langsung disambut tangan sekitar 300 orang yang hadir dalam acara penandatanganan akad kredit 150 unit KPR BTN tipe 22/60 di gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (Rabu, 28/12).

Agus Santoso yang mencetuskan program tersebut, memang beralasan mengungkapkan itu. Karena berdasarkan, UU 1/2011 tentang Perumahan, tipe 22/60 sudah dihapus karena tidak dimasukkan lagi sebagai hunian layak. "Mulai tahun depan tidak ada lagi tipe 22/60," jelasnya.

Pasalnya, dalam pasal 22 ayat 3 di UU Perumahan tersebut disebutkan, bahwa luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi. Menurut Agus, tipe 36 ini tidak akan terjangkau pegawai atau masyarakat yang berpenghasilan 2 juta ke bawah.

"Rp120 juta paling murah kalau tipe 36. Cicilan Rp1,2 juta tidak mungkin bisa dicicil. Tidak akan mungkin bisa hidup," keluhnya.

Makanya, jauh hari, Agus sudah menyampaikan keluhannya itu ke media bahwa program rumah murah yang hari ini dilaksanakan terancam tak bisa dilanjutkan.

"Hari ini adalah satir untuk Menpera. Karena kita akan berikan rumah kepada pegawai kontrak yang pertama dan terakhir," ungkapnya menirukan pernyataan yang pernah ia sampaikan di media beberapa hari lalu.

Usai acara kepada pers, dia menantang pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut agar program rumah murah bisa dilanjutkan. "Apa ia program rumah ini yang pertama dan terakhir. Ini kan ironi," katanya lagi.

Meski memang, terangnya, untuk implementasi UU tersebut setelah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) pada Januari 2012. Dan berdasarkan keterangan pejabat Kemenpera yang menanggapi keluhannya itu, jelas Agus, rumah di bawah tipe 36 seperti tipe 22, tipe 27 masih bisa didapat asal izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki pengembang keluar sebelum lahirnya PP tersebut.
 
"Tolong bikin IMB selambat-lambatnya awal Februari. 70 teman teman-teman saya yang pegawai kontrak di PPATK belum punya rumah," harap Wakil Ketua PPATK ini seraya menambahkan, selain untuk hal ini untuk kepentingan pegawai kontrak juga buat masyarakat umum lainnya yang hanya bisa menjangkau tipe 22.

Hadir pada acara itu Ketua Umum Serikat Pekerja Bank Tabungan Negara, Satya Wijayantara, Kepala Jamsostek Cabang Gatot Subroto Akhyad Munas, dan pengembang President Director Riscon Realty Ari T. Priyono. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA