Ketua Komisi II DPR: Boleh-boleh Saja Pemerintah Usul Wakil Kepala Daerah dari unsur PNS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 27 Desember 2011, 09:21 WIB
Ketua Komisi II DPR: Boleh-boleh Saja Pemerintah Usul Wakil Kepala Daerah dari unsur PNS
Chairuman Harahap
RMOL. Pemerintah boleh saja mengusulkan bahwa dalam pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah tidak ikut dipilih. Wakil kepala daerah ditentukan setelah enam bulan pemilihan, itu pun berasal dari pegawai negeri sipil, yang memiliki jenjang birokrasi tertinggi di daerah yang bersangkutan.

"Itu kan pikiran pemerintah. Saya kira kan boleh-boleh saja dari pemerintah seperti itu," ungkap Ketua Komisi Pemerintahan DPR Chairuman Harahap kepada Rakyat Merdeka Online kemarin (Senin, 26/12).

Bagaimana keputusan akhirnya, jelas politikus senior Partai Golkar ini, tentu harus melalui pembahasan terlebih dahulu di DPR. Tapi dia memastikan, pihaknya juga memiliki pemikiran bagaimana mencegah agar pasangan kepala dan wakil kepala daerah tidak pecah kongsi sebelum masa jabatan habis.

"Kita juga punya pemikiran lain. Saya kira nanti kita bahas di DPR. Kan sampai sekarang, pemerintah juga belum menyerahkan draf revisi UU Pemerintahan Daerah-nya," ungkap politikus asal Sumatera Utara ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA