Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, Maryoto, saat dihubungi sesaat lalu mengaku baru tahu ada kabar penangkapan itu dari media massa. Di samping itu dia belum dapat memastikan data kepergian Aulia Pohan ke luar negeri akhir-akhir ini.
"Soal info penangkapan, tentunya itu domain Kementerian Luar Negeri. Tapi data perlintasan yang bersangkutan saya belum cek lagi," kata Maryoto, Sabtu (17/12).
"Dari kemarin saya baru tahu kabar ini dari teman-teman wartawan. Dalam waktu dekat akan saya periksa datanya," imbuhnya.
Beredar kabar Aulia Pohan ditangkap di Swiss pekan lalu karena mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu terlibat dalam praktik pencucian uang.
Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Jurubicara Presiden Julian Aldrin Pasha, kemarin, tidak membantah maupun mengiyakan informasi tersebut.
Aulia Pohan memang pernah punya masalah hukum di Tanah Air. Pertengahan Juli 2009, ayah Annisa Pohan istri anak sulung Presiden SBY itu divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terbukti bersalah dalam aliran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI).
Selain pidana penjara, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara. 13 bulan setelah vonis, Aulia Pohan kemudian mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
[ald]