"Kita anggap itu sebagai fakta," katanya kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 16/12).
Ia menjelaskan, tidak lolos bukan berarti gagal. Sebagai sebuah partai, kata Taufan, SRI akan terus beraktifitas.
"Dari awal kita katakan punya plan A, plan B," jelas Taufan.
Tadi sore, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, Partai SRI tidak memenuhi undang-undang partai politik, yang mensyaratkan bahwa partai baru harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi atau 100 persen provinsi di Indonesia, 75 persen pengurus dari seluruh kabupaten, dan 50 persen dari kecamatan.
[dem]
BERITA TERKAIT: