Tahun 2010, 500 Kasus Sengketa Lahan antara Rakyat dengan Perkebunan Kelapa Sawit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 16 Desember 2011, 09:57 WIB
Tahun 2010, 500 Kasus Sengketa Lahan antara Rakyat dengan Perkebunan Kelapa Sawit
petani kelapa sawit/ist
RMOL. Konflik dan sengeketa lahan antara rakyat dengan perusahaan bukan hanya terjadi di Mesuji, baik di Lampung maupun di Sumatera Selatan, yang kasusnya telah diadukan ke Komisi III DPR dan Komnas HAM. Tapi kasus serupa sudah sering terjadi.

Hal itu diutarakan Ketua Umum DPP. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Anizar Simanjuntak, dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 16/12).

"Kasus konflik sosial berkaitan dengan permasalahan lahan telah sering sekali terjadi. Data tahun 2008 telah terjadi sebanyak 280 kasus konflik sosial terutama berkaitan dengan lahan. Pada tahun 2010 terjadi kurang lebih 500 kasus konflik sosial yang pemicunya juga masih didominasi oleh lahan," bebernya.

Akar masalah konflik sosial perkebunan kelapa sawit karena pemerintah tidak berpihak kepada petani sawit rakyat, atau masyarakat lokal yang hak-hak sosial-ekonominya diabaikan oleh perusahaan perkebunan besar. Kecenderungan keberpihakan terhadap investor atau perkebunan besar justru diperlihatkan pemerintah dan aparat hukum berkaitan dengan berbagai kasus konflik sosial berkaitan dengan perkebunan.

"Hal ini dapat dibuktikan dengan sangat sulitnya petani kelapa sawit rakyat memperoleh sertifikat atas lahan dengan berbagai dalih. Di sisi lain perusahaan besar asing maupun lokal dengan mudah membuat sertifikat, sehingga dalam kasus sengketa petani selalu terkalahkan," tegasnya.

Selain itu juga, lanjutnya, konflik sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan juga dipicu tidak konsistennya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian. Kementan tidak memaksa perkebunan besar menerapkan Peraturan Menteri 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang mewajibkan perkebunan menyerahkan 20 persen lahannya untuk dikelola oleh masyarakat atau petani sawit rakyat. Sampai detik ini peraturan itu banyak diabaikan oleh perusahaan perkebunan besar. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA