Pernyataan itu dilontarkannya saat membuka Seminar Akhir Tahun,
Refleksi Dua Tahun Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Hukum dan Proyeksi Strategi Pemberantasan Mafia Hukum di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu siang (14/12).
"Satgas berhasil membuka
bottle necking atau hambatan dalam penegakan hukum dalam batas-batas yang diamanatkan Presiden," katanya.
Boediono memberikan contoh misalnya tahun 2011 ini sudah terbit Inpres 9 sebagai tuntunan lembaga-lembaga di eksekutif untuk perbaikan terkait ketertiban dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
"Institusi yang sangat penting adalah Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Kumham, dan KPK. Sekarang sudah ada tuntunan teknisnya yang masak dan digodok dalam peran Satgas Pemberantasan Mafia Hukum," ujarnya.
Sesaat sebelumnya, dalam acara yang sama di Istana Bogor Ketua KPK Busyro Muqoddas, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai, Wakil Jaksa Agung Darmono dan Wakil Kepala Polri Komjen Nanan Sukarna melakukan penandatanganan pakta perlindungan pada korban, saksi pelapor dan
justice collaborator.
[zul]
BERITA TERKAIT: