"Hal ini sebaiknya tidak harus membuat pemerintah grogi atau ikut-ikutan emosional," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 14/12).
Menurut Martin, interpelasi merupakan hak konstitusional DPR yang dijamin UUD 1945. Karena itu pemerintah wajib menjawab semua pertanyaan DPR dan tidak perlu meresponsnya secara berlebihan.
Hal yang paling penting dilakukan pemerintah, lanjut Martin, adalah konsisten menjelaskan kebijakan tersebut dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, rasa keadilan masyarakat dan semangat pemberantasan korupsi.
"Pada Rapar Kerja lanjutan Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR hari Rabu pagi ini, pemerintah sebaiknya dapat mempertimbangkan bila ada usul-usul positif dari Komisi III, terkait penyempurnaan kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor," kata Martin.
"Saya sendiri menolak ikut menandatangani interpelasi karena menganggap usul itu terlalu emosional dan tergesa-gesa," demikian Martin.
[ysa]
BERITA TERKAIT: