PDNA merupakan perpaduan antara DaLA dan HRNA. DaLa adalah metode penilaian kerusakan dan kerugian bencana. Sedangkan HRNA adalah pengkajian kebutuhan pemulihan manusia. Panduan ini akan menjadi panduan utama pemerintah dalam mengatasi situasi pasca bencana.
Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Indonesia adalah negara pertama yang memiliki panduan pasca bencana. Untuk itu BNPB menamakannya Ina-PDNA (Indonesia PDNA). Dengan adanya acuan ini, diharapkan proses tanggap darurat dan pemenuhan kebutuhan pasca bencana akan berjalan lancar dan menyeluruh.
Dokumen Ina-PDNA berisi petunjuk bagaimana melakukan pengkajian keadaan setelah bencana dan mengindentifikasi keperluan kemanusiaan yang diperlukan para korban bencana. PDNA pernah diterapkan saat terjadi gempa Sumatera Barat (2009), banjir bandang Wasior, tsunami Mentawai, erupsi Merapi pada 2010 dan lainnya.
"PDNA ini merupakan dasar pijak bagi para seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan dan pengambilan kebijakan pemulihan," ujar Kepala BPNB Syamsul Maarif.
Pedoman PDNA akan menjadi panduan utama bagi proses analisa dan kajian terhadap akibat, dampak, dan kebutuhan yang meliputi semua aspek terdampak termasuk aspek kemanusiaan sesuai dengan prinsip pembangunan lebih baik (build back better) dan pengurangan resiko bencana (disaster risk reduction).
Maarif menambahkan. Kepala UNDP Indonesia, Beate Trankmann, mengatakan PDNA ini merupakan salah satu bentuk nyata dari dukungan UNDP terhadap pemerintah Indonesia dalam memperkuat upaya penanggulangan bencana. Pedoman Ina-PDNA ini akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala BNPB sehingga bisa digunakan BNPB, BPBD dan stakeholder lainnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: