Dua Hal, Kenapa Pemberantasan Korupsi Belum juga Berhasil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 12 Desember 2011, 13:51 WIB
Dua Hal, Kenapa Pemberantasan Korupsi Belum juga Berhasil
ilustrasi/ist
Kecil Besar
RMOL. Menjadikan korupsi sebagai extra ordinary crime sangat penting. Selain itu, korupsi juga harus ditempatkan sebagai kejahatan hak asasi manusia atau tindakan yang melanggar HAM.

Hal itu dikemukakan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak berkaitan peringatan hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada Jumat, (9/12) dan peringatan hari HAM sehari berikutnya Sabtu (10/12).

Dahnil menjelaskan, pemberantasan korupsi di Indonesia sukar diberantas karena tidak hadirnya disinsentif bagi para pelaku korupsi. Menurutnya, setidaknya ada dua disinsentif yang tidak hadir pada pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini.

"Pertama, ringannya hukuman yang diterima oleh para pelaku korupsi di Indonesia sehingga tidak memberikan efek jera dan takut kepada para pelaku korupsi," jelas Dahnil kepada Rakyat Merdeka Online Senin, (12/12).

Karena itu, sambung Dahnil, memberikan efek jera tersebut perlu sekali. Karena kejahatan korupsi adalah kejahatan pelanggaran HAM berat. Karena korupsi-lah hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat dirampok oleh para maling alias koruptor. Menempatkan korupsi sebagai kejahatan pelanggaran HAM berat, tentu akan memberikan implikasi hukuman yang juga berat.

"Kedua, disinsentif dalam bentuk hukuman sosial perlu diberikan kepada mereka pelaku korupsi termasuk keluarganya yang ikut menikmati dan membiarkan," imbuh ekonom dari Universitas Tirtayasa Serang, Banten ini.

Dia menambahkan, masyarakat perlu memberikan sanksi sosial kepada koruptor dengan tidak menempatkan mereka sebagai warga masyarakat yang patut dihormati dan sanjung. Karena mereka mendapatkan kekayaan dari sumber yang tak halal. [zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA