Dugaan pidana korupsi tersebut melibatkan PT Takke Group atau PT. ADS untuk proyek Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi mengatakan, penyidik telah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dengan memeriksa Direktur Utama PT ADS Laurence M. Takke.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Selasa 6 Oktober 2026,” kata Yusuf kepada wartawan, Jumat, 16 Oktober 2026.
Yusuf menerangkan perkara ini berkaitan dengan pembiayaan kredit dari Bank BUMN sebesar Rp629,8 miliar untuk proyek Apartemen Metro Galaxi Park di Bekasi yang dikelola PT ADS selaku pengembang.
“Pencairan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan SOP perbankan,” kata Yusuf.
Seiring berjalannya waktu, penyidiK menemukan dugaan tindak pidana yang saat ini masih proses pengumpulan alat bukti.
"Penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai pasal 235 (1) KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan,” kata Yusuf.
Polisi sudah melakukan penggeledahan di Kantor Takke Group/PT ADS dan kediaman Laurence M. Takke.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT ADS. Di antaranya, dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, Top Up 1, Top Up 2, seluruh tahapan pencairan kredit, dan dokumen restrukturisasi.
Selanjutnya, kata Yusuf, pihaknya saat ini juga masih menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan Laurence dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BERITA TERKAIT: