"Tentu DPR punya pilihan sendiri," kata Patrialis kepada
Rakyat Merdeka Online kemarin.
Tapi yang jelas, sambung mantan Menteri Hukum dan HAM ini kehadiran Busyro di pimpinan KPK untuk masa mendatang ini secara formal karena dipertahankan oleh pemerintah. Sehingga Busyro tidak lagi diajukan pemerintah ke DPR sebagai calon baru untuk dipilih.
"Tapi ditetapkan oleh Presiden untuk melanjutkan tugas-tugasnya sampai sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Busyro itu sudah diselamatkan oleh pemerintah agar tetap jadi pimpinan KPK," jelas politikus PAN ini.
Karena itulah, Patrialis tidak mempermasalahkan bila pemerintah harus membentuk Pansel Capim KPK lagi pada tahun 2013 untuk mencari pengganti Busyo. Busyro lebih cepat setahun habis masa jabatannya dibanding Abraham Samad Cs karena memang menjabat di KPK juga lebih dahulu setahun.
"Tidak apa-apa (dibentuk Pansel). Pokoknya dia menjabat empat tahun," imbuh Patrialis.
Karena itulah, Patrialis tidak sepakat dengan saran sebagian kalangan agar Busyru Muqoddas sebaiknya mundur dari pimpinan KPK setelah tidak lagi menjadi ketua karena Komisi III DPR lebih memilih Abraham Samad daripada dirinya.
"Kehadiran Pak Busyro sah secara hukum. Jadi tidak ada alasan hukum untuk meminta mundur. Jadi saya sepakat Pak Busyro dipertahankan," tegas Patrialis.
Karena Busyro tidak bisa disamakan dengan Jimly Asshiddiqie yang mundur dari hakim konstitusi setelah dikalahkan Mahfud MD dalam pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi. Jimly sebelumnya adalah Ketua MK. "Lain dong. Agak sulit kita membandingkannya," demikian Patrialis.
[zul]
BERITA TERKAIT: