Patrialis Akbar: Pansel Capim KPK hanya Bisa Mengusulkan, Tak Berhak Mendikte DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 04 Desember 2011, 10:31 WIB
Patrialis Akbar: Pansel Capim KPK hanya Bisa Mengusulkan, Tak Berhak Mendikte DPR
patrialis akbar
RMOL. Ketua Panitia Seleksi calon Pimpinan KPK Patrialis Akbar mengajak semua kalangan untuk tidak memperdebatkan keputusan Komisi III DPR yang telah memilih empat nama dari delapan calon yang diajukan pemerintah. Waktu akan hilang secara mubazzir kalau mempersoalkannya. Karena putusan DPR itu sah dan final.

"Kalau menurut saya DPR telah melakukan tugasnya dengan baik. Karena yang dipilih oleh DPR kan yang disuguhkan oleh pemerintah. Karena memang itulah yang harus dipilih oleh DPR dari delapan orang itu," kata Patrialis Akbar  kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 4/12).

Pemerintah lewat Pansel Capim KPK menyerahkan delapan nama kepada DPR untuk dipilih. Yang terpilih dari delapan nama itu adalah Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Adnan Pandu Pradja dan Zulkarnain. Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Aryanto Sutadi dan Yunus Hussein terpental.

Meski begitu, Patrialis mengaku mengusulkan kepada DPR untuk memilih empat nama. Keempat nama itu adalah yang masuk dalam empat peringkat teratas dari penilaian Pansel KPK. "Uurut-urutan itu juga bagian dari proposal atau usulan yang diajukan oleh pemerintah ke DPR. Itu kan hanya usulan. Memang itu adalah penilaian dari Pansel," jelasnya.

Tapi, dari empat nama itu, hanya satu yang dipilih DPR yaitu, Bambang Widjojanto. Sedangkan tiga nama lain yang masuk empat besar yaitu Abdullah Hehamahua, Yunus Hussein dan Handoyo Sudrajat ditolak DPR. Patrialis juga tak mempermasalahkan.

"Tapi kan penilaian DPR bisa berbeda dengan Pansel. Karena DPR punya hak sendiri untuk menilai. Jadi kalau pun DPR berpendapat lain, tidak berdasarkan nomor urut itu, ya itu sah-sah saja. Karena Pansel tidak punya kewenangan untuk mendikte, tidak punya kewenangan sama sekali," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA