Ingkar Janji, Busyro Dihukum Komisi III DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 04 Desember 2011, 07:38 WIB
Ingkar Janji, Busyro Dihukum Komisi III DPR
Busyro Muqoddas/ist
RMOL. Komisi III DPR tidak lagi memilih Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi diyakini karena banyak janji-janji Busyro yang disampaikan pada saat uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi Hukum DPR tersebut yang tidak dilaksanakan. Seperti janji membongkar kasus-kasus besar, antara lain kasus bailout Bank Century.

Hal itu dikemukakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), yang juga deklarator Komisi Pengawas KPK, Neta S. Pane, kepada Rakyat Merdeka Online  pagi ini (Minggu, 4/12).

"Kemudian, belakangan Busyro bersikap seperti SBY, lebih suka curhat daripada bertindak. Busyro lebih banyak menganalisa dan menuding daripada bertindak. Padahal ia punya kewenangan untuk menindak tapi tidak dilakukan dan lebih senang curhat," sambung Neta.

Karena itu, keputusan Komisi III DPR tersebut yang menurunkan pangkat Busyro adalah semacam hukuman.

"Bisa dikatakan begitu. Yang jelas Komisi III mencabut mandatnya terhadap Busyro yang dinilai tidak komit dengan janji-janjinya. Jika Abraham nanti tidak komit dengan janji-janjinya seharusnya Komisi III juga mencabut mandatnya dengan mendesak Abraham mundur," tegasnya.

Tapi kenapa Komisi III DPR tidak memilih Bambang Widjojanto, yang punya nama besar dibanding Abraham Samad?

"Sepertinya Komisi III tidak yakin dengan Bambang. Sikap Bambang selama ini membuat Komisi III khawatir bahwa yang bersangkutan tidak bisa dipegang dan dikendalikan. Sehingga Komisi III lebih memilih Abraham yang relatif tidak emosional, muda dan tokoh baru di percaturan nasional," jawab Neta. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA