"Silakan bersurat, tapi itu tidak berpengaruh. Tergantung verifikasi saja," kata Amir di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Rabu, 30/11).
Menteri Amir menambahkan, terkait alasan PKB bahwa PKBN yang didirikan Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid itu punya logo dan nama yang sama dengan PKB, bukan urusannya. Tapi, harusnya diselesaikan di Pengadilan.
Menteri Amir menegaskan, pihaknya tetap akan memegang hasil proses verifikasi partai politik yang sudah ditentukan sampai 25 November dan mengumumkan hasilnya paling lambat 16 Desember mendatang.
Dalam surat tertanggal 25 Agustus 2011, PKB menyampaikan keberatan dengan logo yang dipakai PKBN ke Kemenhukham, karena nama dan lambang yang dinilai mirip. Bahkan, dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Imam Nahrowi, PKB meminta Menteri Hukum dan HAM agar membatalkan proses verifikasi PKBN.
[dem]
BERITA TERKAIT: