Menteri Amir Cuekin Surat Gugatan Cak Imin kepada Yenny Wahid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 30 November 2011, 17:52 WIB
Menteri Amir Cuekin Surat Gugatan Cak Imin kepada Yenny Wahid
yenny wahid/ist
RMOL. Surat permintaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) agar membatalkan keikutsertaan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) sebagai peserta Pemilu 2012 mendatang dicuekin Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, menegaskan, kepesertaan partai politik dalam Pemilu dilihat berdasarkan verifikasinya, bukan atas permintaan atau desakan dari pihak-pihak tertentu.

"Silakan bersurat, tapi itu tidak berpengaruh. Tergantung verifikasi saja," kata Amir di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Rabu, 30/11).

Menteri Amir menambahkan, terkait alasan PKB bahwa PKBN yang didirikan Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid itu punya logo dan nama yang sama dengan PKB, bukan urusannya. Tapi, harusnya diselesaikan di Pengadilan.

Menteri Amir menegaskan, pihaknya tetap akan memegang hasil proses verifikasi partai politik yang sudah ditentukan sampai 25 November dan mengumumkan hasilnya paling lambat 16 Desember mendatang.

Dalam surat tertanggal 25 Agustus 2011, PKB menyampaikan keberatan dengan logo yang dipakai PKBN ke Kemenhukham, karena nama dan lambang yang dinilai mirip. Bahkan, dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Imam Nahrowi, PKB meminta Menteri Hukum dan HAM agar membatalkan proses verifikasi PKBN. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA