Melalui pengacara, Hotman Paris Hutapea, Nazaruddin mengatakan peradilan yang akan digelar besok (Rabu, 30/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Jakarta, dalam tuduhan suap pembangunan wisma atlet sangat aneh dan tidak wajar.
"Nazaruddin belum pernah disidik dalam kasus wisma atlet. Penyidik KPK tidak pernah bertanya tentang kasus wisma atlet kepada Nazaruddin," kata Hotma dalam pesan elektroniknya yang dikirim kepada
Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Selasa, 29/11).
Karena didasari atas penyidikan yang tidak sah, makanya, kata dia lagi, peradilan terhadap Nazaruddin yang mulai digelar besok sebagai peradilan yang cacat hukum.
"Bagaimana mungkin ada peradilan, apabila tidak diawali penyidikan," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: