PT. KAI Tetap Larang Pedagang Asongan Berjualan di Kereta Api Ekonomi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 November 2011, 13:53 WIB
PT. KAI Tetap Larang Pedagang Asongan Berjualan di Kereta Api Ekonomi
ilustrasi
RMOL. Kebijakan PT Kereta Api Indonesia melarang pedagang asongan berjualan di kereta api ekonomi ini sesuai dengan Permenhub nomor 23 soal okupansi penumpang 100 persen. Yaitu, satu penumpang disediakan satu tempat duduk.
 
"Ini juga sesuai dengan Standar Operasional (SOP) PT KAI demi kenyamanan seluruh pedagang asongan," ujar Humas Eksternal PT KAI, Sukendar Mulya, saat pedang asongan Cilacap beraudiensi dengan manajemen PT KAI Pusat di Bandung, Selasa (29/11).
 
Sukendar berharap seluruh pihak menghargai satu sama lain. Artinya, pedagang asongan juga turut menjaga ketertiban seperti yang diharapkan PT KAI.
 
Dalam pertemuan tersebut, belum disepakati kebijakan baru PT KAI. Namun Sukendar berjanji dalam waktu dekat akan melakukan rapat internal PT KAI untuk menentukan kebijakan yang tidak merugikan seluruh pihak, termasuk pedagang asongan. [zul]

ARTIKEL LAINNYA