Melalui penasihat hukumnya, Sofyan Kasim di Pengadilan Tipikor, selain Ketua DPP Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana yang disebut, ada pula Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Gories Mere disana. Lalu, ada peran pihak Kejaksaan melalui Wisnu Subroto. Hanya, dalam surat dakwaan tidak disebutkan peran ketiga nama itu secara rinci.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution ketika diminta tanggapannya soal kasus yang menjerat Gories, enggan berkomentar banyak hingga terkesan tertutup.
"Enggak tahu saya. Tanya KPK-nya, jangan saya dong. Kami tidak tahu menahu silakan kesana," lugas Saud kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/11).
Dia yakin KPK tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Kalau ada anggotanya melanggar pidana korupsi, maka KPK bisa bertindak. Tapi kalau sebatas pelanggaran kode etik, Polri akan menggelar sidang kode etik.
"Kita juga belum tahu ceritanya. Kalau ada pemberitahuan dari KPK kita lihat. Kalau enggak ada, kita enggak bisa berkata hanya berdasar informasi-informasi," tegas dia lagi.
[ald]
BERITA TERKAIT: