Meskipun saat ini Jaksa Hari Seotopo statusnya sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasie Pidum Kejari Lamongan, namun tuntutan Martha agar Hari mengembalikan anaknya belum juga dilakukan. Martha benar-benar kecewa.
"Ternyata sebagian orang kejaksaan sama saja. Karena mereka terbiasa hidup enak, punya jabatan, jauh dari masalah, jadi mereka memandang rendah orang seperti aku. Apalagi aku mantan napi, sampah masyarakat," keluh Martha hanya kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 25/11).
Menurut Martha, sebenarnya dia tidak menuntut banyak. Dia hanya ingin anaknya, Muhammad Akbar, dikembalikan. Martha pun mengaku laporan dirinya ke Kejati dan Polda Jatim akan dicabutnya kalau tuntutannya dipenuhi.
Hari Soetopo dilaporkan Martha atas kasus menghamili dirinya sewaktu masih berstatus sebagai tahanan lapas Delta Sidoarjo. Martha melaporkan Hari Soetopo dengan tuduhan membawa kabur buah hati hasil hubungannya dengan Hari.
Kejadian tersebut berawal ketika Martha masih berstatus tahanan di Lapas Delta Sidoarjo, sedang Hari Koestopo masih bertugas di Kejari Surabaya. Namun, setelah korban kelar menjalani hukuman pada Agustus 2011 lalu, Martha tak lagi bertemu dengan Muhammad Akbar yang dibawa Hari.
Martha mengaku, dirinya sudah memohon dengan segala cara kepada Hari agar dirinya dipertemukan dengan anak kandungnya. Tapi Martha hanya dijanjikan. Akhirnya perempuan yang apes itu, mengadu ke Kejati Jatim. "Malah saya difitnah memeras. Padahal, anak yang saya lahirkan itu hasil hubungan saya dengan Hari. Anak itu adalah hak saya," ucap Martha.
Dirinya juga meyakinkan, apabila ada yang meragukan, dia menantang siap dilakukan tes DNA antara bayi itu, dirinya, dan Hari. "Saya masih menyimpan tali pusarnya, silahkan kalau mau dicek," tantang Martha.
Martha dihamili Hari pada 6 April 2009. Saat itu dia sudah jadi narapidana. Nah, saat dibon oleh Polwiltabes Surabaya (sekarang Polrestabes Surabaya), dia jadi tersangka atas laporan lain. "Jadi, istilahnya ada splitan kasus. Saya diperiksa lagi di Polwil," kata Martha.
Pengakuan Martha, dirinya meminta tolong pada Hari, agar proses hukum yang kedua bisa ringan. Setelah pemeriksaan usai, terpidana Martha tidak dikembalikan ke Lapas Delta Sidoarjo, melainkan diajak keluar oleh Hari alias
check in di hotel. "Saya dibawa check in ke Hotel Ibis. Waktu itu siang hari tanggal 6 April 2009,"
tambahnya.
Saat dibawa ke hotel, Martha mengaku sudah tidak tahu lagi harus berbuat apa. Yang jelas dirinya saat itu dalam kondisi serba takut, kalut campur bingung. “Saat itu Hari benjanji untuk membantu urusan hukum saya. Namun, saat itu saya sudah tidak punya apa-apa untuk diberikan kepada Hari,†tuturnya.
Akhirnya, Martha hanya bisa pasrah ketika disetubuhi Hari di hotel tersebut. "Usai bersetubuh, kita keluar. Pak Hari membawa saya kembali ke lapas," terang Martha.
Pengakuan Martha, tepat 2 Desember 2010, dirinya melahirkan bayi laki-laki dengan cara caesar di RSU Sidoarjo. Biaya persalinan ditanggung pihak lapas. Selama lima hari dia dirawat di RSU Sidoarjo. Kemudian 7 Desember 2010, dirinya dikembalikan ke lapas. Perempuan itu hanya merawat bayinya tiga hari di dalam penjara. Bayi yang diberi nama Muhamad Akbar saat memasuki usia 8 hari harus dipisah dari ibunya. Sebab, semua itu terkait aturan di lapas yang tidak mengijinkan napi mengasuh bayi dalam penjara. Dengan rasa terpaksa Martha pun merelakan bayinya dibawa Hari.
Setelah kemerdekaanya hilang selama 2,3 tahun, Martha, pada Agustus 2011, menghirup udara bebas. Keluar dari Lapas, Martha kos di jalan HOS Cokroaminoto, Surabaya. Dirinya mengaku dikoskan oleh Hari. Dalam satu minggu Hari datang ke tempat kosnya dan melakukan hubungan intim layaknya suami isteri.
"Saya menurut saja, sambil berusaha menanyakan keberadaan Akbar. Tiap selesai melayani Pak Hari, saya selalu minta agar dipertemukan dengan Akbar. Namun Hari mengatakan, Akbar aman di tempat saudaranya di Probolinggo," tiru Martha.
Sejak itulah Martha melaporkan Hari ke Kejati dan Polda Jatim atas kasus penculikan anak. Sampai sekarang Martha terus berusaha mencari keadilan, tapi yang didapat justru sebaliknya, dianggap memeras.
[dem]
BERITA TERKAIT: