"LPSK telah memutuskan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan pemberian bantuan terhadap Handry," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, kepada
Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (23/11).
Dikatakan Semendawai, pemberian perlindungan terhadap Handry didasarkan atas statusnya sebagai saksi sekaligus pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana disebut dalam Pasal 28 ayat 1 UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh salah satu provider. Selain itu, perlindungan diberikan karena Hendry telah mengalami ancaman yang nyata dengan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa dirinya pada 1 November lalu.
Pemenuhan hak prosedural yang akan diberikan LPSK, terang Semendawai, adalah berupa pendampingan pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan pidana, pemenuhan Pasal 5 ayat 1 huruf c, e, dan f serta pemberian bantuan medis dan psikologis.
"Menurut informasi yang kami terima, dia mengalami luka akibat penganiayaan dan trauma psikis, sehingga berhak untuk mendapatkan haknya untuk dipulihkan kondisi fisik dan psikologisnya dalam menghadapi proses pemeriksaan," kata Semendawai sambil menegaskan Hendry belum membutuhkan perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman (
safe house).
Setelah diputuskannya perlindungan tersebut, LPSK akan menindaklanjuti dengan penandatanganan surat kesediaan dan perjanjian perlindungan sesuai peraturan yang ada. "Kami berharap pihak-pihak dan instansi penegak hukum terkait dapat mendukung keputusan LPSK ini," tandasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: