Kemenakertrans Bentuk Satgas Pengupahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 15 November 2011, 21:40 WIB
Kemenakertrans Bentuk Satgas Pengupahan
ilustrasi/ist
RMOL. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional sepakat membentuk satuan tugas (Satgas) pengupahan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan penetapan upah minimun tahun 2012.

"Satgas bertugas melakukan pemantauan penetapan upah minimun di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, Satgas akan mengurai dan mencari solusi mengatasi permasalahan terkait dengan penetapan upah minimum," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantornya, (Selasa, 15/11).

Hal tersebut dikatakan Muhaimin Iskandar seusai melakukan pertemuan dengan
Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit Nasional. Turut hadir dalam kesempatan ini Ketua Apindo Sofyan Wanandi dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Thamrin Mosii.

Keanggotaan Satgas disusun terdiri dari anggota LKS Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional yang didalamnya meliputi unsur pemerintah, organisasi pengusaha (Apindo), serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar.

Muhaimin mengatakan salah satu tugas Pemerintah adalah memberikan
perlindungan di bidang pengupahan melalui penetapan upah minimum. Upah
minimum ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan mekanisme yang telah
ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

"Penetapan upah minimum yang layak sebagai jaring pengaman sosial sangatlah
penting dalam membina hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan
pengusaha," kata Muhaimin. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA