Tapi diingatkan, Busyro bukan seorang pengamat tapi pimpinan lembaga penegak hukum. Karena itu dia bisa berbuat dan bertindak langsung apabila menemukan ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat negara dalam mendapatkan kekayaan.
"Sejatinya pimpinan KPK itu lebih banyak bekerja. Ketika melihat ada perubahan gaya hidup (pejabat) KPK dengan kewenangan yang begitu besar silakan memprosesnya. Itu lebih bagus," kata Sarifuddin Sudding.
"Investigasi apakah harta yang didapatkan (pejabat yang hedonis itu) bersumber dari penyalahgunaan kewenangan tanpa harus diomongin ke publik," sambung anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura ini kepada
Rakyat Merdeka Online petang ini (Senin, 14/11).
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: