Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, menegaskan tidak akan segan-segan menindaklanjuti laporan BP Migas bila tidak membereskan aset pendataan keuangan dan aset negara dari sektor migas. KPK juga memberi waktu selama satu bulan kepada BP Migas untuk merapihkan aset pendataan keuangan dan aset negara dari sektor migas.
"Batasan waktu itu dilakukan supaya mencegah terjadinya kerugian negara yang bisa mencapai triliunan rupiah. Kita berharap akhir tahun ini selesai semua," kata Haryono di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Senin, 14/11).
Tahun 2008, negara melalui BP Migas telah mengeluarkan uang untuk membeli aset-aset Migas seperti alat bor, tanah, rumah, helikopter, dan mobil sebesar 27 miliar dolar AS atau sekitar Rp 270 triliun. Namun anggaran itu diabaikan pihak pemerintah dengan tidak pernah mencatat aset-aset yang telah dibeli itu. Aset-aset yang tidak tercatat itu kemudian digunakan oleh perusahaan-perusahaan Migas asing.
[ysa]
BERITA TERKAIT: