Ketiganya sama-sama menyatakan bahwa tindakan jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas (
vrijspraak) harus dihentikan karena bertentangan dengan Pasal 67 dan 244 KUHAP.
Yusril mengatakan, kalau permohonannya dikabulkan hakim MK, maka putusan ini akan mengakhiri kontroversi yang sudah berlangsung 30 tahun tentang boleh tidaknya jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas.
"Banyak orang yang akan terbantu dengan putusan itu, seperti Prita Mulyasari dan juga yang lainnya," kata Yusril dalam keterangan resminya yang diterima redaksi (Rabu, 9/10).
Menurut Chairul, Kasasi hanya berlaku untuk putusan yang menjatuhkan hukuman, bukan untuk putusan bebas. Prof Muladi menyebut kasasi jaksa atas vonis bebas sebagai tindakan bertentangan dengan KUHAP, HAM dan Demokratisasi. Sementara Prof Romi Atmasasmita menyebutnya bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.
[dem]
BERITA TERKAIT: