Hal itu disampaikan Chairul saat memberikan keterangannya sebagai ahli dalam uji materi yang diajukan Agusrin M Najamuddin, Gubernur non aktif Bengkulu, di sidang MK petang tadi (Rabu, 9/11). Agusrin telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi kemudian Kejaksaan melakukan kasasi terhadap vonis tersebut ke MA.
"Kasasi hanya berlaku untuk putusan yang menjatuhkan hukuman, bukan untuk putusan bebas," tegas Chairul.
Dalam hemat Chairul, carut-marutnya penegakan hukum timbul karena semangat para Jaksa untuk menghukum orang dalam setiap proses hukum, bukan lagi untuk menegakkan keadilan.
Pendapat Chairul ini memperkuat dua ahli pidana lainnya, Prof Muladi dan Prof Romi Atmasasmita yang menyebut kasasi jaksa atas vonis bebas sebagai tindakan bertentangan dengan HAM dan Demokratisasi, dan melanggar KUHAP.
[dem]
BERITA TERKAIT: