Kasasi Vonis Bebas Jaksa Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 09 November 2011, 21:16 WIB
Kasasi Vonis Bebas Jaksa Langgar Asas Praduga Tak Bersalah
prof romli/ist
RMOL. Ahli hukum pidana Prof Romli Atmasasmita setuju dengan ahli hukum pidana lainnya, Prof Muladi yang menyatakan kasasi terhadap vonis bebas yang dilakukan jaksa melanggar hukum.

Hal itu disampaikan Romi saat memberikan keterangannya sebagai ahli dalam uji materi yang diajukan Agusrin M Najamuddin, Gubernur non aktif Bengkulu, di sidang MK petang tadi (Rabu, 9/11). Agusrin telah divonis bebas oleh pengadilan negeri, tapi kemudian jaksa melakukan kasasi terhadap vonis tersebut ke MA.

Romli memajukan argumentasinya. Ia merunut, praktik pengadilan yang membagi putusan bebas ke dalam bebas murni dan bebas tidak murni adalah praktik zaman kolonial berdasarkan HIR yang bertolak dari paham praduga bersalah dan kedudukan penguasa yang lebih tinggi berhadapan dengan terdakwa, sebagaimana diatur dalam HIR.

KUHAP, kata Romi memperkuat argumentasinya, telah meninggalkan hukum acara kolonial itu dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menempatkan negara pada posisi yang sejajar dengan warganegaranya yang dituduh melakukan tindak pidana.

"Pembagian ini bertentangan dengan KUHAP dan tidak dikenal dalam hukum acara nasional yang harus mengatur segala sesuatunya secara rigit dan pasti," imbuhnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA