Hal itu disampaikan Romi saat memberikan keterangannya sebagai ahli dalam uji materi yang diajukan Agusrin M Najamuddin, Gubernur non aktif Bengkulu, di sidang MK petang tadi (Rabu, 9/11). Agusrin telah divonis bebas oleh pengadilan negeri, tapi kemudian jaksa melakukan kasasi terhadap vonis tersebut ke MA.
Romli memajukan argumentasinya. Ia merunut, praktik pengadilan yang membagi putusan bebas ke dalam bebas murni dan bebas tidak murni adalah praktik zaman kolonial berdasarkan HIR yang bertolak dari paham praduga bersalah dan kedudukan penguasa yang lebih tinggi berhadapan dengan terdakwa, sebagaimana diatur dalam HIR.
KUHAP, kata Romi memperkuat argumentasinya, telah meninggalkan hukum acara kolonial itu dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menempatkan negara pada posisi yang sejajar dengan warganegaranya yang dituduh melakukan tindak pidana.
"Pembagian ini bertentangan dengan KUHAP dan tidak dikenal dalam hukum acara nasional yang harus mengatur segala sesuatunya secara rigit dan pasti," imbuhnya. [dem]
BERITA TERKAIT: