Muladi: Kasasi Jaksa terhadap Vonis Bebas Melanggar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 09 November 2011, 20:39 WIB
Muladi: Kasasi Jaksa terhadap Vonis Bebas Melanggar
muladi/ist
RMOL. Mantan Menteri Kehakiman, Muladi mengatakan, tindakan jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas (vrijspraak) bertentangan dengan Pasal 67 dan 244 KUHAP.

Hal itu disampaikan Muladi saat memberikan keterangannya sebagai ahli dalam uji materi yang diajukan Agusrin M Najamuddin, Gubernur non aktif Bengkulu, di sidang MK petang tadi (Rabu, 9/11).

Ia membeberkan, kasasi terhadap vonis bebas pertama kali yang diajukan jaksa adalah perkara Raden Sonon Natalehawa pada tahun 1983. Ditegaskannya, putusan MA terhadap Raden Sonon adalah yurisprudensi yang cacat hukum. Natalegawa dibebaskan oleh PN Jakarta Pusat, namun Jaksa melakukan banding dan kasasi yang diterima oleh Mahkamah Agung. Atas putusan itu, maka Jaksa menganggap ada yurisprudensi boleh banding dan kasasi atas putusan bebas meskipun bertentangan dengan Pasal 67 dan 244 KUHAP.

Muladi menambahkan, putusan MA itu didasarkan atas pendapat Menteri Kehakiman Ali Said yang mencerminkan pendapat pemerintahan otoriter Orde Baru.

"Di era Reformasi sekarang pendapat seperti itu harus ditinggalkan karena bertentangan dengan HAM dan demokrasi," tandas ahli hukum pidana ini. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA