"Kami melihat ada kejanggalan dalam proses sidang tersebut, dan melihat adanya potensi ancaman yang akan dialami Stanli," ujar Anggota LPSK Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lili Pintauli kepada
Rakyat Merdeka Online (Rabu, 9/11).
Lili Pintauli merupakan ketua tim pendampingan LPSK bagi Stanli Ering. Sementara Stanli merupakan pelapor dugaan penyalahgunaan anggaran dana penelitian dan pembangunan gedung laboratorium di Universitas Manado serta dugaan gratifikasi pemberian mobil dari salah satu bank ternama terkait dengan pembebasan tanah di Univeritas Manado dengan terlapor Rektor Universitas Manado (Unima) Prof Dr Philoteus Tuerah. Stanli melaporkan Kasus dugaan korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Utara. Namun, atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut pelapor justru dilaporkan balik oleh terlapor dengan dugaan tindakan pencemaran nama baik.
Lili menegaskan, LPSK akan terus mendampingi Stanli. Hari ini tim LPSK mendampingi Stanli dalam pemeriksaan kejaksaan atas laporan dugaan korupsi yang dilakukan rektor Unima.
"Pendampingan akan terus kami lakukan pada setiap proses hukum yang akan dijalani Stanli. Kami berharap aparat penegak hukum terkait dapat mendahulukan proses penyidikan kasus yang dilaporkan Stanli dibanding laporan pencemaran nama baiknya," katanya.
Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 menyatakan bahwa pelapor tidak dapat dituntut pidana dan hakim perlu mendahulukan laporan korupsi
whistleblower dari pada laporan pencemaran nama baik yang merupakan serangan balik dari terlapor.
[dem]
BERITA TERKAIT: