Ketua Pensel LPSK, Todung Mulya Lubis, mengatakan, dari keenam calon yang terpilih tidak ada satupun yang benar-benar ideal. Sebabnya, mereka tidak memiliki catatan integritas yang menjanjikan.
"Ini karena beberapa hal, diantaranya karena sepinya minat publik pelamar LPSK, sosialisasi dan waktu pendaftaran yang singkat, dan bisa juga terjadi karena masa anggota pengganti itu singkat, hanya sekitar 1,5 tahun. Padahal pekerjaan melindungi whistle blowers dan justice collaborators sangat penting dalam pemberantasan korupsi," kata Todung di gedung LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta beberapa waktu lalu (Senin, 7/11).
Pansel pertama kali membuka pendaftaran pada 11 Agustus lalu. Diketuai Todung Mulya Lubis, Pansel menerima 40 pendaftar. 24 calon dinyatakan lolos seleksi tahap kedua dan delapan calon dinyatakan lolos seleksi tahap ketiga, lalu dijaring lagi menjadi 6 calon dalam tahap wawancara. Seleksi ini untuk mencari pengganti I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi, dua komisioner yang diberhentikan karena melanggar kode etik.
Untuk selanjutnya, Pansel LPSK menyerahkan enam nama calon pengganti tersebut kepada Ketua LPSK Abdul Haris Mendawai, Senin (7/11/2011).
LSM yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi, kebanyakan dari delapan calon yang mengikuti seleksi tahap wawancara memiliki rekam jejak yang kurang bagus. Mereka diantaranya diragukan independensinya karena pernah aktif di partai politik. Ada yang pernah jadi tim sukses pemenangan SBY-JK dan pernah nyaleg tapi tidak lolos.
Selain itu, ada calon yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi dan dinyatakan tidak lolos di beberapa lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara, yakni Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Lalu, ada juga calon yang secara formal tidak memenuhi syarat seleksi karena tidak pernah bergulat dengan persoalan hak asasi manusia, sebagaimana disebut dalam syarat calon setidak-tidaknya berpengalaman selama 10 tahun.
[dem]
BERITA TERKAIT: