Keputusan KPK yang akan menggunakan pasal-pasal pencucian uang dalam dakwaan bagi bekas Bendahara Umum Demokrat itu dinilai sangat tepat.
"KPK perlu gunakan pasal-pasal pencucian uang," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam diskusi di salah satu stasiun TV swasta beberapa saat lalu (Sabtu malam, 5/11).
Dia meyakini, dengan KPK menyangkakan pasal pencucian uang yang baru setahun lalu disahkan, maka kasus Nazaruddin dapat dibongkar sampai ke akar-akarnya.
"Kita bisa tahu siapa penikmat sesungguhnya dari korupsi itu," demikian Febri.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: