Tepat, KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang terhadap Nazaruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 05 November 2011, 21:49 WIB
Tepat, KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang terhadap Nazaruddin
febri icw/ist
RMOL. Kasus Nazaruddin diyakini tidak akan tuntas kalau KPK menuntutnya dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).

Keputusan KPK yang akan menggunakan pasal-pasal pencucian uang dalam dakwaan bagi bekas Bendahara Umum Demokrat itu dinilai sangat tepat.

"KPK perlu gunakan pasal-pasal pencucian uang," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam diskusi di salah satu stasiun TV swasta beberapa saat lalu (Sabtu malam, 5/11).

Dia meyakini, dengan KPK menyangkakan pasal pencucian uang yang baru setahun lalu disahkan, maka kasus Nazaruddin dapat dibongkar sampai ke akar-akarnya.

"Kita bisa tahu siapa penikmat sesungguhnya dari korupsi itu," demikian Febri. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA