Anggota LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lili Pantauli menyatakan, pendapat hukum yang disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Kotamubagu secara garis besar menggambarkan pandangan LPSK mengenai kedudukan Munif sebagai
whistleblower dan perlunya mendapatkan perlindungan.
"Tentunya sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011," kata Lili kepada
Rakyat Merdeka Online (Jumat, 4/11).
Sedianya, sidang yang digelar kali ini mengagendakan pembacaan pledoi pemohon selaku terdakwa dugaan kasus pencurian dokumen. Tapi sidang justru ditunda karena adanya pelantikan Ketua PN Kotamubagu yang baru.
"Meski sidang ditunda, LPSK telah menyampaikan secara resmi pendapat hukum tersebut kepada Ketua Majelis Hakim. LPSK berharap penanganan laporan dugaan korupsi yang dilakukan terlapor dapat ditindaklanjuti secepatnya oleh penyidik Polda Sulawesi Utara," kata Lili.
Selama di Manado, tim LPSK melakukan upaya koordinasi dengan aparat penegak hukum, diantaranya Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara serta Pengadilan Negeri Kotamobagu terkait dengan posisi Munif selaku terdakwa dalam kasus dugaan pencurian dokumen dan saksi pelapor dalam kasus dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani penyidik Polda Sulawesi Utara.
Munif merupakan saksi pelapor kasus dugaan korupsi proses lelang rehab bangunan pengaman pasir pantai Boroko, Kabupaten Bolaang Mogondow Utara Sulawesi Utara yang justru dilaporkan balik karena menyampaikan sanggahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan melaporkannya ke Polda Sulawesi Utara. Laporan tersebut dilakukan pemohon berdasarkan temuan sejumlah dokumen yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses lelang tersebut.
[dem]
BERITA TERKAIT: