MORATORIUM REMISI

Komisi Hukum DPR: Menteri Amir Syamsuddin Tak Bisa Seenaknya Bikin Kebijakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 04 November 2011, 17:30 WIB
Komisi Hukum DPR: Menteri Amir Syamsuddin Tak Bisa Seenaknya Bikin Kebijakan
menteri amir/ist
RMOL. Kebijakan memoratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi Napi Korupsi yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM melanggar hukum.

Remisi dan pembebasan bersyarat dijamin Undang-undang dan pemberiannya diatur dengan PP No.28/2006.

"Karena aturannya ada, maka seharusnya kebijakan diambil berdasarkan Undang-undang. Kebijakan tidak bisa dibuat asal-asalan, berdasarkan kemauan pribadi dan dengan perintah lisan," kata Anggota Komisi Hukum DPR, Syarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 4/11).
 
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin bisa menjalankan kebijakan moratorium kalau Undang-undangnya direvisi dulu. Atau, menunggu dulu diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

"Negara kita negara hukum, tak bisa membuat kebijakan seenaknya. Menteri Hukum dan HAM harus bertanggungjawab," tandasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA