Remisi dan pembebasan bersyarat dijamin Undang-undang dan pemberiannya diatur dengan PP No.28/2006.
"Karena aturannya ada, maka seharusnya kebijakan diambil berdasarkan Undang-undang. Kebijakan tidak bisa dibuat asal-asalan, berdasarkan kemauan pribadi dan dengan perintah lisan," kata Anggota Komisi Hukum DPR, Syarifuddin Sudding kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 4/11).
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin bisa menjalankan kebijakan moratorium kalau Undang-undangnya direvisi dulu. Atau, menunggu dulu diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
"Negara kita negara hukum, tak bisa membuat kebijakan seenaknya. Menteri Hukum dan HAM harus bertanggungjawab," tandasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: