"Karena keputusan MK itu kan final dan mesti dilaksanakan. Bahkan, tidak bisa diintervensi oleh presiden atau DPR sekalipun. Jadi, sudah tidak ada masalah dengan pelaksanaan Pilkada NAD yang akan dilaksanakan serentak pada 24 Desember 2011 nanti," kata HT Bantasyah Ali di sela-sela kongres PPD di Jakarta (Senin, 31/10).
Seperti diketahui, saat ini masih terjadi penentangan majunya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai calon independen. Penolakan khususnya dilakukan unsur partai GAM. Mereka beralasan UU Pemerintahan Aceh hanya merekomendasikan calon independen dimajukan satu kali. Namun, MK dalam keputusannya menetapkan memboleh calon independen NAD maju dalam Pemilu Kepala Daerah.
Menurut Bantasyah, dengan keluarnya putusan MK tersebut, terdapat dua calon independen yang akan maju dalam Pemilu Daerah yang dilaksanakan serentak di 18 Kabupaten/Kota. Pertama, Gubernur Irwandi Yusuf sebagai incumbent dan TH Ahmad Tajuddin. Di lain pihak, kandidat Gubernur yang maju melalui jalur partai politk adalah Wakil Gubernur HM Muhammad Nazar.
Bantasyah berharap dengan putusan MK tersebut, Pemilukada akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Komite Independen Pemilihan (KIP) NAD.
"Kita harapkan pemilu kepada daerah bisa berlangsung aman, damai, tanpa ada paksaan dari siapapun juga demi kepentingan bangsa dan negara," imbuhnya.
Dia sendiri menyanggah menyatakan situasi NAD tidak aman menjelang Pemilukada. Saat ini memang ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan calon independen. Namun, katanya, dengan keluarnya keputusan MA, maka sebagai warganegara yang baik, mesti mentaati dan mengimplementasikannya.
"Sikap ini sejalan dengan garis perjuangan PPD yang akan bertransformasi menjadi Partai Persatuan Nasional pimpinan Oesman Sapta yang selalu ditekankan untuk mentaati peraturan dan perundangan," pungkasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: