"Kok kita jadi heboh dengan putusan pengadilan Tipikor Bandung. Kok kita menghakimi hakim. Kalau semua proses pengadilan di Tipikor, semua harus dihukum, maka itu penzaliman," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada
Rakyat Merdeka Online pagi tadi.
Hal itu ia katakan terkait dengan vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kepada Walikota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad.
"Kalau memang JPU tidak mampu meyakinkan dalil-dalil dakwannya dengan alat bukti yang ada dan hakim mengatakan unsur tidak pidana tidak terbukti. Ya, itu lah kemerdekaanya hakim. Kita sepakat koruptor harus dihukum mati. Tapi harus ada alat buktinya. Hakim jangan diteror. Sekarang hakim diteror kalau mau membebaskan orang. Itu sudah mencampuri kemandirian hakim. KY harus ngomong," tambahnya.
Karena itu dia menegaskan, KPK tidak etis mengomentari keputusan hakim tersebut. Kalau memang keberatan atas vonis hakim tersebut, KPK bisa menggunakan mekanisme yang ada seperti kasasi, bukan mengomentari putusan hakim.
"KPK tidak punya kewenangan menilai kerja institusi lain. Orang menilai KPK, diributkan. Tapi dia seenaknya menilai orang. Emang KPK pemilik kebenaran di republik ini," demikian Yani sambil menambahkan kalau memang ada dugaan adanya suap dalam putusan tersebut, silakan diusut tapi jangan langsung menghakimi.
[zul]
BERITA TERKAIT: