Puskesmas Ciputat Akui Naikkan Tarif di Luar Ketentuan Perda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Oktober 2011, 18:57 WIB
RMOL. Pihak Puskesmas Ciputat tidak menampik bahwa telah memberlakukan tarif yang tidak sesuai dengan Perda 8/2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Pejabat pada satu bagian kebidanan Puskesmas Ciputat, Endah menjelaskan, pihaknya membebankan biaya lebih dari Rp 36 ribu, sebagai tertuang dalam Perda tersebut untuk pasien yang ingin melakukan pemeriksaan USG. Karena, mereka harus membayar biaya dokter spesialis swasta. Para pasien membayar sampai Rp 86 ribu.

"Yang di Perda memang Rp 36 ribu, tapi belum termasuk biaya dokter di luar Puskesmas," kilah Endah saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka Online, (Kamis, 6/19)..

Endah beralasan selama ini Puskesmas hanya mendapat bantuan alat USG dari Dinkes Tangsel, namun tidak untuk biaya dokternya. Sehingga Puskesmas harus mengeluarkan biaya tambahan yang pada akhirnya dibebankan pada pasien.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Dasar Dinas Kesehatan (Tangsel), Unna Romadhona mengatakan tarif layanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit pemerintah sudah diatur dalam Perda. Kalaupun pihak Puskesmas memberlakukan tarif diluar Perda, maka pasien bisa mengadukannya kepada Dinas Kesehatan Tangsel.

"Kami akan segera mengecek ke lapangan jika memang benar terjadi tarif di luar Perda,” tandasnya seraya mengatakan setiap Puskesmas sudah disediakan dokter yang berstatus PNS, bukan swasta.

Unna bahkan mengaku, setiap Puskesmas rutin mendapatkan subsidi anggaran sebesar 27 hingga 37 ribu rupiah untuk satu orang.

"Seharusnya dapat mengurangi unit cost setiap puskesmas,” pungkasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA