"Nggak ada alasan mereka untuk menolak. Demi penegakan hukum, mereka harus penuhi. Sama dengan DPR memanggil orang lain. Kan juga harus dipenuhi," kata aktivis anti korupsi Ray Rangkuti kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Ray tampaknya memaklumi alasan Pimpinan Banggar menolak pemeriksaan sebagai lanjutan dari pemeriksaan pekan sebelumnya yang belum selesai. Tapi kata Ray, bila menganggap bahwa pertanyaan penyidik KPK tidak relevan dengan materi kasus, seperti hanya bertanya soal mekanisme kerja di Banggar atau bertanya soal daftar hadir, Tamsil dan Oddy berhak untuk diam, tidak menjawab.
"Bahkan yang berkaitan dengan materi saja, mereka berhak diam atau tidak menjawab. Tapi kewajiban mereka tetap harus hadir. Mereka juga tidak bisa secara sepihak mengadili bahwa itu tidak relevan. Yang mereka tidak mau tahu, penyidik kan punya cara sendiri," kata Ray.
Soal alasan bahwa Boediono dan Sri Mulyani diperiksa di kantor masing-masing dalam kasus
bailout Bank Century, Ray tidak bisa menerima bila itu dijadikan alasan KPK juga harus mendatangi KPK. Diingatkan Ray, pada saat pemeriksaan Boediono dan Sri Mulyani tidak di KPK itu, pihaknya juga marah. Sama marahnya dengan KPK tidak bisa menangkap Nunun Nurbaetie, tersangka kasus Mirandagate.
"Jangan dibanding-bandingkan. Mereka harus perlihatkan pro penegakan hukum. Kalau mereka dulu tidak setuju dengan cara Boediono (dan Sri Mulyani) yang diperiksa di Istana Wapres, mereka harus datang. Bukan malah menjadi dalil (untuk mengabaikan panggilan KPK)," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: