Surat pemanggilan terhadap Ruhut sendiri dikeluarkan hari ini (Senin, 26/9). Ruhut yang merupakan Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Kominfo Demokrat itu akan diperiksa BK DPR di ruang rapat BK DPR, Gedung Nusantara II DPR RI lantai 1, Senayan, Jakarta.
Seperti diketahui, pada Juli lalu, Anna Rudhiantiana Legawati mengadukan Ruhut ke BK DPR. Bersama pengacaranya, Hotma Paris Sitompul, Anna melaporkan tindakan Ruhut yang secara terang-terangan memalsukan identitas pernikahan. Anna juga mengadukan sikap suaminya sebagai anggota dewan yang terhormat namun tak bertanggungjawab kepada keluarga.
Ruhut dianggap tak mampu memenuhi kewajibannya sebagai suami sekaligus ayah dari putra tunggalnya, Christian Hussen Sitompul (20). Ruhut diketahui telah meninggalkan rumah sejak Januari 2008 dan memilih untuk meninggalkan keluarganya untuk menikah dengan wanita lain bernama Diana Leovita pada Mei 2008.
Dalam surat pemanggilan yang ditandatangani Kepala Biro Pengawasan Legislatif, Setriani, disebutkan bahwa BK DPR akan mengorek Ruhut sebagai saksi atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukannya. Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis pukul 3 sore.
[dem]
BERITA TERKAIT: