Harapan itu disampaikan Ketua Presidium Indoneisa Police Watch, Neta S Pane dalam rilisnya yang diterima redaksi (Selasa, 20/9).
Neta mengingatkan, dalam rangka akselerasi penanganan perkara Nazarudin, pembuktian publik tentang tuduhan-tuduhan dan kesaksian Nazarudin, maka KPK mutlak perlu melakukan konfrontasi langsung antara Nazarudin, Anas Urbaingrum maupun Chandra.
Pengakuan Nazarudin dan kesaksian dari beberapa terperiksa, seperti Saan Mustopa, Benny K Harman maupun beberapa pejabat KPK, bagaimanapun juga, terang Neta, tidak boleh diabaikan agar proses hukum dapat ditegakkan secara konsisten. Konfrontasi langsung antara Nazarudin, Anas Urbaningrum dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. "Langkah KPK melakukan konfrontasi sebagai sesuatu yang sangat urgen," kata Neta.
Diharapkan, sambung Neta, konfrontasi bukan saja akan membuka kebenaran akan tetapi juga dapat meningkatkan dukungan publik terhadap proses-proses hukum yang dilakukan KPK. Sebaliknya, jika hal itu tidak dilaksanakan maka ketidakpercayaan publik terhadap KPK akan semakin meningkat.
Selain itu, Neta juga berharap agar Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus pertemuan Nazarudin dengan oknum KPK. Sebab jika pertemuan tersebut terbukti, berarti ada oknum-oknum KPK yang sudah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 65 jo Pasal 36 UU KPK, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. "Tugas Polri-lah untuk mengusut kasus ini," demikian Neta.
[dem]
BERITA TERKAIT: